Medan, Kompas - PT Kereta Api berencana mengelola aset tanah di kawasan Jalan Serdang dengan pola kerja sama operasional atau KSO. Luas tanah tersebut tak kurang dari 10 hektar dan beberapa bangunan tua di atas tanah itu akan dibongkar bila tidak memungkinkan untuk dipertahankan.
Kepala PT KA Divisi Regional I Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Totok Suryono menjelaskan, rencana pengelolaan aset dengan cara KSO tersebut telah diumumkan sejak lima tahun lalu. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada perusahaan yang diputuskan PT KA untuk menjalin kerja sama tersebut. ”Jadi sampai sekarang, kami masih terbuka,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (2/6).
Keputusan untuk mengelola aset dengan pola KSO tersebut merupakan salah satu cara PT KA untuk memberdayakan aset yang selama ini kurang produktif.
Di atas lahan tersebut kemungkinan besar akan dibangun mal atau pusat perbelanjaan sejenis supermarket. Skema KSO-nya belum diputuskan. Pihak PT KA baru membayangkan skema bagi hasil atau build operate transfer (BTO). Pihak pengembang yang membangun dan mengoperasikannya kemudian bangunan baru itu nanti menjadi milik PT KA dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan antara PT KA dan pihak pengembang.
Lahan seluas sekitar 10 hektar yang akan dikelola PT KA dengan cara KSO itu terletak di Jalan Serdang yang dibatasi oleh Jalan M Yamin, Sutomo, dan Kemuning. Sampai saat ini, di atas lahan tersebut berdiri bangunan tua bekas rumah dinas pekerja PT KA dan juga kantor Corp Polisi Militer (CPM) Medan. Kantor CPM itu akan dipindah ke lahan baru. Adapun bangunan-bangunan tua kemungkinan besar dibongkar.
”Bangunan tua itu sudah lapuk dan tidak ada istimewanya selain usianya yang sudah tua. Dari sisi arsitektur maupun estetika juga tidak menarik. Jadi, kemungkinan besar akan dibongkar,” kata Totok menjelaskan.
Namun, Totok terlebih dulu akan berkonsultasi dengan Badan Warisan Sumatra (BWS) dan instansi sejenis yang bisa memberi pertimbangan perlu tidaknya bangunan tua itu dipertahankan.
Sekretaris BWS Rika Susanto menyambut baik niat Totok untuk berkonsultasi itu.
”Kebetulan sekali kami akan menemui beliau (Totok) untuk membicarakan bangunan bersejarah. Kami menilai kesadaran untuk berkonsultasi tentang bangunan tua itu amat menggembirakan bagi kami sebelum terlambat. Sebelum bangunan tua dirobohkan,” ujar Rika.
Menurut Rika, yang akan memberi rekomendasi mengenai bangunan tua itu nanti layak dipertahankan atau tidak bukan hanya BWS. Ada tujuh lembaga, seperti Ikatan Arsitektur Indonesia dan Masyarakat Sejarahwan Indonesia, yang juga bisa memberi rekomendasi.
Sementara itu, Totok mengatakan, penjelasan mengenai KSO tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa PT KA menjual asetnya kepada pihak swasta. Menurut Totok, PT KA tidak pernah menjual asetnya kepada orang per orang atau perusahaan. Meski demikian, lanjutnya, sampai saat ini masih ada beberapa bangunan milik PT KA yang dihuni oleh swasta.
Hal itu berlangsung sejak tahun 1965. Ketika itu Aset PT KA banyak dikuasai Tentara Nasional Indonesia yang ikut menyelamatkan aset PT KA dari penjajah. (MHF)
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar