Pengertian tentang Konsumen dalam ilmu perlindungan konsumen, terdapat setidak-tidaknya tiga pengertian tentang kmonsumen.
Perundang-undangan umum yang ada tidak menggunakan arti yang sama dengan konsumen yang dimaksudkan, karena perlindungan konsumen ini menyesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan jaman. Perkembangan sosial ekonomi dan tehnologi pun telah berubah jauh dari saat-saat perundang-undangan umum tersebut disusun, karena itulah perlindungan konsumen
memang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya.Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam kamus-kamus diartikan sebagai "seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang". ada juga yang mengartikan " setiap orang yang menggunakan barang atau jasa".
Dari pengertian diatas terlihat bahwa ada pembedaan antar konsumen sebagai orang alami atau pribadi kodrati dengan konsumen sebagai perusahan atau badan hukum pembedaan ini penting untuk membedakan apakah konsumen tersebut menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi lagi).
Banyak negara secara tegas menetapkan siapa yang disebut sebagai konsumen dalam
perundang-undangannya, konsumen dibatasi sebagai "setiap orang yang membeli barang
yang disepakati, baik menyangkut harga dan cara-cara pembayarannya, tetapi tidak
termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan
komersial (Consumer protection Act No. 68 of 1986 Pasal 7 huruf C).
Perancis mendefinisikan konsumen sebagai; "A privat person using goods and services
for privat ends". Sementara Spanyol menganut definisi konsumen sebagai berikut:
"Any individual or company who is the ultimate buyer or user of personal or real
property , products , services, or activities, regardless of wheter the seller,
supplier or producer is a public or private entity, acting alone or collectively".
Selain itu dalam rancangan akademik Undang-undang tentang Konsumen oleh Tim
Peneliti UI dalam Ketentuan Umum Pasal 1, dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
Konsumen adalah setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai
dan tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan.
Tim Peneliti UI tidak membatasi konsumen dalam hubungan dengan didapatkannya
barang, yaitu dalam hal ini tidak perlu ada hubungan jual beli. Misalnya seorang kepala
keluarga yang membeli barang untuk dinikmati oleh seluruh anggota keluarga, maka
anggota keluarga yang memakai walau tidak membeli langsung juga merupakan kategori
konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang mulai berlaku satu bulan sejak pengundangannya, yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir
2 mendefinisikan konsumen sebagai "Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."
Definisi ini sesuai dengan pengertian bahhwa konsumen adalah end user / pengguna
terakhir, tanpa si konsumen merupakan pembeli dari barannng dan/atau jasatersebut.
BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang
lain dan tidak diperjual belikan”. Yang dimaksud dengan konsumen adalah end user atau pengguna terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar